
Jakarta, dunlavinartsfestival Indonesia
—
Meta
mengakui pihaknya terkadang melakukan kesalahan dalam pemblokiran sejumlah akun
. Namun, mereka mengeklaim akun-akun asli terdampak telah dipulihkan.
Kepala Kebijakan Facebook & Messaging Meta Asia Pasifik Esther Samboh mengatakan Meta selalu berupaya untuk selangkah lebih maju dalam menghadapi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan layanan kami serta memblokir akun mereka demi menjaga keamanan pengguna lain.
“Terkadang kami melakukan kesalahan dalam proses ini, dan kami berupaya memperbaikinya secepat mungkin,” kata Esther kepada dunlavinartsfestivalIndonesia.com, Rabu (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sebagian besar akun asli yang terdampak oleh kesalahan teknis ini kini telah dipulihkan, dan kami terus berupaya membantu siapa pun yang masih terdampak,” tambahnya.
Sayangnya, Esther tidak menjelaskan secara detail penyebab banyaknya akun yang disuspend beberapa waktu terakhir dan bagaimana kaitannya dengan peretasan dialami para pengguna.
Dalam pernyataan tersebut, ia juga tidak menyinggung soal pemanggilan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang turut meminta klarifikasi soal isu ini.
Sebelumnya, Komdigi memanggil Meta untuk meminta keterangan secara langsung terkait penanganan banyaknya kasus akun WhatsApp yang diretas, mempromosikan judi online (judol), dan berujung suspend dari Meta.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyampaikan pihaknya telah meminta kehadiran perwakilan Meta di Kantor Komdigi untuk memberi keterangan secara langsung.
“Terkait penanganan kasus suspend massal akun WhatsApp, kami telah meminta kehadiran perwakilan Meta di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital guna memberikan keterangan secara langsung kepada Pemerintah,” kata Alex kepada dunlavinartsfestivalINdonesia, Rabu (26/8).
Langkah ini, katanya, merupakan bentuk tanggung jawab Meta sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menyediakan layanan yang andal bagi pengguna di Indonesia.
Alex sebelumnya telah meminta Meta untuk menyampaikan klarifikasi tertulis dan memberikan masa tenggat waktu hingga Senin, 24 Agustus 2026.
(nad/lom)
Baca lagi: IHSG Diramal Melemah Hari Ini
Baca lagi: Aksi 27 Agustus, Puan Jamin DPR Terima Aspirasi Massa Pati Hari Ini
Baca lagi: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Saat Libur Maulid Nabi 2026

